KOTA- Pelayanan perpanjangan SIM di gedung Moll Pelayanan Publik (MPP) Sumedang terus dioptimalkan, hal ini untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dalam membantu masyarakat dalam memperpanjangan SIM A dan SIM C. Hal ini disampakain Aipda Ade Irawan SE., Staf SIM di Gedung MPP kepada Sumeks baru-baru ini.
Aipda Ade mengatakan, satuan tugas pelayanan perpanjangan SIM dari Polres Sumedang terdiri dari empat personil dua Staff yaitu Aipda Ade Irawan SE dan Briptu Via Dewi Anggaraeni Kesehatan, Ade Asma Fsikotes, Fenti Yull Yani. Siap melayani dan membantu masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan SiM C.
“Adapun jadwal pelayanan SIM di Gedung MPP setiap hari buka pukul 0800 pagi sampai dengang pukul 12.00 siang, untuk hari Jumat buka Pukul 08.00 pagi sampai pukul 11.00 siang, untuk hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah tutup,” kata Aipda Ade.
Baca Juga:Koramil Monitoring Perayaan HUT RI ke 78 di Desa dan KelurahanJatimulya Meriahkan HUT RI Ke 78
Ia menjelaskan, untuk persayaratan perpanjangan SIM A dan SIM C cukup membawa Photo copi KTP dan Sim yang berlaku serta uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.
“Besaran biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 215 ribu. Dengan rincian, biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu. Pemeriksaan Kesehatan Rp 60 ribu. Psikotes Rp 75 ribu. Sementara untuk Pembuatan SIM C besaran biaya Rp 210 ribu. dengan rincian, biaya perpanjangan SIM C Rp 75 ribu Pemeriksaan kesehatan Rp 60 ribu. Psikotes Rp 75 ribu, dengan lama proses penerbitan SIM baru sekitar 30 menit,” ucapnya.
Aipda Ade mengimbau, bagi warga masyarakat Sumedang khususnya yang akan memperpanjang SIMA dan SIM C untuk datang langsung ke Gedung MPP Sumedang.
“Sebelum masa berlaku SIM anda habis, silahkan datang ke Gedung MPP Sumedang di loket G bagian Perpanjangan SIM A dan SIM C. Kami satuan tugas Polres Sumedang siap melayani dan membantu masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan SIM C dengan proses pelayanan cepat sekitar 30 menit,” pungkasnya. (ahm)