sumedangekspres- KOTA – Dua pemilik galian pasir tak berkutik saat jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menangkapnya di dua lokasi galian pasir, Blok Liunggunung, Dusun Cileuksa Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh beberapa hari yang lalu. Kedua orang tersebut yakni HH dan U yang disinyalir sebagai pemilik galian pasir tak berizin atau ilegal.
“Keduanya melakukan aktivitas penambangan pasir dan sirtu, dengan menggunakan alat berat yakni excavator tanpa dilengkapi izin,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo di Mapolres Sumedang, Senin (4/9).
Pelaku, kata Kabid Humas, telah melakukan penambangan pasir sejak dua bulan terakhir.
Baca Juga:Bupati Pamit ke Warga CipelesKONCER FEST, Edukasi Konsumen Cerdas di WJF 2023
“Keduanya melakukan penambangan di atas tanah yang dikuasai desa (tanah carik) Desa Legok Kaler, seluas 14 bata dari 16 hektare lahan milik desa tersebut,” ungkapnya.
Pasir hasil galian itu, sambung Ibrahim, dijual ke konsumen dengan harga Rp 5.50 ribu per truk.
“Dalam sehari, satu orang tersangka bisa menjual 15 truk. Jika dikalkulasi, bisa mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta perhari. Jika dikalikan dua bulan, maka uang yang didapat sebesar Rp 480 juta dari satu lokasi,” bebernya.
Atas perbuatannya, HH dan U harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar, dengan jeratan pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 Miliar.
“Dari kedua tersangka, kita amankan tiga unik alat berat ekskavator, satu unit ayakan pasir serta sejumlah uang hasil penjualan pasir,” katanya. (nur)