sumedangekspres – Apakah Bisa Ijazah S1 Untuk Mendaftar Formasi D3 CPNS 2023?
Bolehkah seorang pemegang Ijazah S1 mendaftar untuk Formasi CPNS D3? Ini adalah pertanyaan yang telah diposting oleh seorang pengguna internet dan menjadi sorotan setelah diunggah oleh akun X @workfess pada tanggal 17 September 2023.
Dalam postingan tersebut, terlihat bahwa ada Formasi CPNS di Kejaksaan RI yang ditujukan untuk posisi Petugas Barang Bukti dan khusus untuk lulusan D3. Pertanyaannya adalah, “Apakah saya yang memiliki gelar S1 bisa mendaftar, atau formasi ini benar-benar hanya untuk lulusan D3?”
Penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nur Hasan, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan tegas menjelaskan bahwa pendaftaran CPNS harus mematuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga:Ingin Daftar CPNS Tapi Punya Tato? Ini Cara Menghilangkan Tato Dengan Cepat Untuk Daftar CPNSCara Download Video DoodStream APK, Video Downloader DoodStream
Oleh karena itu, jika persyaratan pendaftaran CPNS mengharuskan pemegang ijazah D3, maka pelamar yang menggunakan ijazah S1 akan ditolak.
Hasan menegaskan, “Jika persyaratan adalah D3, maka yang harus diajukan adalah ijazah D3.”
Pihak BKN menjelaskan bahwa pelamar harus mendaftar sesuai dengan persyaratan pendidikan yang telah ditetapkan. Hal ini tidak dimaksudkan untuk mencegah pelamar dari jenjang pendidikan lain agar tidak “mengambil” formasi yang seharusnya tidak sesuai dengan kualifikasinya.
Namun, penekanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar memenuhi persyaratan pendidikan yang telah ditetapkan. Hasan juga mengingatkan calon pelamar CPNS tahun 2023 untuk memahami dengan baik persyaratan umum yang telah ditetapkan selama proses registrasi.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Berikut syarat umum pendaftaran CPNS 2023:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, termasuk berdasarkan formasi dan jabatannya
- Saat mendaftar, batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Namun, kembali disesuaikan dengan masing-masing instansi
- Batas usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik
- Klinis, serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Doktor
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.