sumedangekspres – Apa Itu Bentuk Usaha Tetap? Ini Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak.
Bentuk usaha tetap adalah istilah yang terkait dengan aspek perpajakan.
BUT atau Bentuk Usaha Tetap adalah istilah yang mungkin kurang dikenal oleh masyarakat umum, tetapi sangat penting bagi Sobat OCBC NISP yang terlibat dalam dunia perpajakan.
Ini karena BUT berkaitan dengan subjek pajak dari luar negeri yang mendirikan atau menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.
Baca Juga:45 Ide Bisnis Sampingan yang Menguntungkan dan Berpeluang Besar di Tahun 2023Ada yang Harganya Rp 142,6 Miliar, Ini Uang Koin Termahal di Dunia
Untuk memahami lebih dalam tentang arti Bentuk Usaha Tetap, mari kita eksplorasi penjelasan berikut ini hingga selesai!
Apa yang Dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap?
BUT atau Bentuk Usaha Tetap merujuk pada bentuk badan usaha yang digunakan oleh subjek pajak dari luar negeri untuk menjalankan kegiatan bisnisnya di Indonesia.
BUT dapat berupa individu (perorangan) atau badan hukum (entitas hukum) yang tidak memiliki domisili di Indonesia.
Biasanya, individu dan badan usaha dari luar negeri yang menggunakan konsep BUT di Indonesia memiliki kantor cabang, fasilitas perusahaan, pabrik, atau melibatkan aktivitas manajemen di dalamnya.
Regulasi mengenai BUT diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Jenis-jenis Bentuk Usaha Tetap
Berikut adalah beberapa jenis Bentuk Usaha Tetap yang ada:
1. Kantor Cabang
Kantor cabang sebagai jenis BUT didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia untuk memperluas operasional mereka.
Kantor cabang berfungsi sebagai representasi perusahaan di Indonesia dan umumnya memiliki struktur manajemen sendiri.
Baca Juga:Wadaw! Ini Dia Cara Download Video DoodStream APKDi Luar Nurul, Uang Koin Termahal di Dunia ini Ada yang Harganya Rp 142,6 Miliar
Pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas kantor cabang tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Bangunan Perusahaan
Adanya bangunan komersial juga bisa menjadi bukti fisik dari Bentuk Usaha Tetap perusahaan asing di Indonesia.
Bangunan perusahaan ini masuk dalam kategori pendapatan yang harus dilaporkan dan dikenakan pajak.
Contohnya, jika ada pembangunan gedung kantor oleh perusahaan otomotif asing sebagai anak perusahaan mereka di Indonesia, maka semua pendapatan dari kegiatan tersebut akan menjadi objek pajak.