3. Pabrik
Beberapa perusahaan asing yang bergerak di bidang manufaktur seringkali mendirikan pabrik di Indonesia untuk mendukung bisnis mereka.
Pabrik tersebut juga dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap. Pendirian pabrik di Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kegiatan bisnis yang berkelanjutan dan menghasilkan pendapatan.
Maka dari itu, pendapatan dari operasi pabrik ini harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Aktivitas Manajemen
Baca Juga:45 Ide Bisnis Sampingan yang Menguntungkan dan Berpeluang Besar di Tahun 2023Ada yang Harganya Rp 142,6 Miliar, Ini Uang Koin Termahal di Dunia
Salah satu jenis lainnya dari bentuk usaha tetap adalah aktivitas manajemen.
Aktivitas manajemen ini mencakup pengelolaan sumber daya manusia dan komoditas bisnis yang dilakukan oleh perusahaan.
Keberadaan aktivitas manajemen tersebut menunjukkan adanya kegiatan usaha yang aktif di Indonesia.
Oleh karena itu, semua aktivitas manajemen dalam kegiatan usaha asing di Indonesia termasuk ke kategori BUT, dan harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kantor Perwakilan Badan Usaha Tetap
Pendirian kantor perwakilan di Indonesia juga merupakan salah satu jenis bentuk usaha tetap.
Kantor perwakilan ini merupakan gedung yang didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia dan berfungsi sebagai perpanjangan dari cabang pusat.
Pendapatan dari kantor perwakilan ini dapat bercirikan sebagai aktivitas usaha dalam skala besar.
Baca Juga:Wadaw! Ini Dia Cara Download Video DoodStream APKDi Luar Nurul, Uang Koin Termahal di Dunia ini Ada yang Harganya Rp 142,6 Miliar
Oleh karena itu, penghasilan yang diperoleh dari kantor perwakilan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan.
6. Perikanan, Pertambangan, dan Penggalian
Usaha asing yang terlibat dalam sektor perikanan, pertambangan, dan penggalian di Indonesia juga dapat dikategorikan sebagai bentuk usaha tetap.
Pendapatan dari usaha-usaha ini menjadi kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Bentuk Usaha Tetap
Dalam Pasal 2 Ayat 5 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa contoh bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak.
Adapun beberapa contoh bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
- Tempat kedudukan manajemen.
- Cabang perusahaan.
- Kantor perwakilan.
- Gedung kantor.
- Pabrik.
- Bengkel.
- Gudang.
- Ruang promosi atau penjualan.
- Pertambangan dan penggalian sumber daya alam.
- Wilayah kerja pertambangan MIGAS (minyak bumi dan gas).
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau pun perhutanan.
- Proyek pembangunan, pemasangan, atau perakitan.
- Pemberian jasa apapun selama di atas 60 hari dan dalam rentang 12 bulan.
- Agen dengan kedudukan yang tidak bebas.
- Agen atau pegawai usaha asuransi yang tidak berdiri dan tidak bertempat di Indonesia, tetapi menanggung risiko atau menerima premi asuransi di Indonesia.
- Komputer, peralatan otomatis, atau agen elektronik yang dimiliki dan digunakan untuk transaksi bisnis melalui internet.