Tarif Pajak Bentuk Usaha Tetap
Pengaturan pajak terkait bentuk usaha tetap mencakup aturan atribusi, koneksi yang efektif, dan daya tarik.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketiga poin tersebut:
1. Aturan Atribusi (Attribution Rule)
Aturan atribusi menunjukkan bahwa penghasilan dari bentuk usaha tetap adalah profit yang diterima oleh perusahaan asing dari kegiatan bisnisnya di Indonesia.
Misalnya, jika suatu BUT bergerak di bidang manufaktur, maka semua pendapatan dari kegiatan bisnisnya di Indonesia akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Koneksi yang Efektif (Effectively Connected)
Baca Juga:45 Ide Bisnis Sampingan yang Menguntungkan dan Berpeluang Besar di Tahun 2023Ada yang Harganya Rp 142,6 Miliar, Ini Uang Koin Termahal di Dunia
Koneksi ini akan berlaku jika suatu perusahaan asing menerima pendapatan pasif, seperti royalti atau bunga, dari kegiatannya di Indonesia.
Hal ini terjadi ketika penghasilan tersebut memiliki koneksi efektif dengan kegiatan usaha di Indonesia, dan oleh karena itu, dianggap sebagai sesuatu hal yang harus dikenai pajak.
3. Daya Tarik (Force of Attraction)
Prinsip daya tarik menyatakan bahwa pemasukan perusahaan asing di Indonesia mencakup semua pendapatan dari kegiatan usaha sejenis, termasuk aktivitas bisnis kantor pusat.
Dengan demikian, semua pendapatan tersebut harus dihitung dan dikenakan pajak.
Berdasarkan ketentuan, besaran tarif pajak yang diterapkan pada bentuk usaha tetap adalah 25%.
Tarif pajak ini sudah ada sejak tahun 2010 dan berlaku untuk wajib pajak luar negeri maupun dalam negeri.
Perlu dicatat bahwa penghasilan kena pajak dari BUT yang sudah dikurangi pajak akan dikenai biaya tambahan sebesar 20%, kecuali jika pendapatan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai.
Sekian uraian lengkap mengenai Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak Bentuk Usaha Tetap.***