KPU Beri Kesempatan Revisi di DCT

IMBAU: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang, Iyan Sofyan, saat ditemui Sumeks di kantornya, baru-baru ini. Foto Asep Nurdin
IMBAU: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang, Iyan Sofyan, saat ditemui Sumeks di kantornya, baru-baru ini. Foto Asep Nurdin
0 Komentar

sumedangekspres- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang megimbau calon DPRD, untuk memeriksa kembali pemberkasan di tahapan pencermatan DCT. Tahap ini berlangsung pada 24 September hingga 3 Oktober.

Hal ini dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang, Iyan Sofyan, saat ditemui Sumeks di kantornya, baru-baru ini. Iyan mengatakan, di masa ini partai politik masih bisa mengubah foto calon, pindah dapil, hingga mengganti nomor urut.

“Di tahap DCT ini bagi calon DPRD dapat memanfaatkan kesempatanya, jika ingin mengubah berkas persyaratan,” jelas Iyan.

Baca Juga:Tiga Alat Berat Terbakar, Kerugian 1 MKomplotan Pencuri Tabung Gas Dibekuk Polisi

Sedangkan, lanjut Iyan, untuk pekerjaan yang wajib mundur diantaranya kepala desa, TNI, Polri dan lainnya, SK pemberhentianya disertakan di masa DCT.

“Setelah kita verifikasi DCT ini, baru kita bisa lihat mana saja partai yang diubah. Patokannya jumlah calonya tidak boleh nambah dari penetapan DCS,” ujar Iyan.

Lalu, sambung Iyan, setelah DCT diverifikasi pada (4/10), KPU akan memeriksa kelengkapan berkas, sampai tanggal (3/11). Kemudian diumumkan tanggal (4/11).

“Kita akan umumkan ke publik, susunan resmi pada 4 November 2023,” pungaksnya.(iri)

 

0 Komentar