sumedangekspres – Seluk Beluk Bentuk Usaha Tetap : Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak.
Bentuk usaha tetap adalah istilah yang terkait dengan perpajakan.
BUT atau Bentuk Usaha Tetap adalah istilah yang mungkin tidak familiar bagi masyarakat umum, tetapi sangat relevan bagi mereka yang terlibat dalam dunia perpajakan, termasuk Sobat OCBC NISP.
Ini disebabkan oleh keterkaitan BUT dengan subjek pajak dari luar negeri yang mendirikan atau menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.
Baca Juga:40+ Ide Bisnis Sampingan yang Berpeluang Besar di Tahun 2023, Bisa Jadi Cari Sukses!9 Website Penghasil Uang DANA Terbaik 2023 Langsung Membayar
Untuk lebih memahami konsep Bentuk Usaha Tetap, mari kita eksplorasi penjelasan berikut ini hingga selesai!
Apa yang Dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap?
BUT atau Bentuk Usaha Tetap mengacu pada entitas bisnis yang digunakan oleh subjek pajak asing untuk melakukan kegiatan bisnisnya di Indonesia.
BUT dapat berwujud individu (perorangan) atau badan hukum (entitas hukum) yang tidak memiliki kedudukan resmi di Indonesia.
Umumnya, individu dan badan usaha dari luar negeri yang menerapkan konsep BUT di Indonesia memiliki kantor cabang, fasilitas perusahaan, pabrik, atau melibatkan aktivitas manajemen di dalamnya.
Peraturan mengenai BUT diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Jenis-jenis Bentuk Usaha Tetap
Berikut adalah beberapa jenis Bentuk Usaha Tetap yang ada:
1. Kantor Cabang
Kantor cabang sebagai jenis BUT didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia untuk memperluas operasional mereka.
Kantor cabang berfungsi sebagai representasi perusahaan di Indonesia dan umumnya memiliki struktur manajemen sendiri.
Baca Juga:16 Game Penghasil Uang Asli, OVO, DANA, GOPAY, ShopeePay TerpercayaApa Itu Bentuk Usaha Tetap? Ini Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak
Pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas kantor cabang tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Bangunan Perusahaan
Adanya bangunan komersial juga bisa menjadi bukti fisik dari Bentuk Usaha Tetap perusahaan asing di Indonesia.
Bangunan perusahaan ini masuk dalam kategori pendapatan yang harus dilaporkan dan dikenakan pajak.
Contohnya, jika ada pembangunan gedung kantor oleh perusahaan otomotif asing sebagai anak perusahaan mereka di Indonesia, maka semua pendapatan dari kegiatan tersebut akan menjadi objek pajak.
3. Pabrik
Beberapa perusahaan asing yang bergerak di bidang manufaktur seringkali mendirikan pabrik di Indonesia untuk mendukung bisnis mereka.