Untuk menghindari pajak berganda atas penghasilan yang diperoleh perusahaan asing di Indonesia, pemerintah melakukan pengecekan terhadap keberadaan BUT di Indonesia, untuk mengetahui apakah bentuk usaha tersebut mempunyai kriteria tertentu apakah Indonesia akan menikmati penghasilan tersebut atau tidak. pajak atau tidak.
Pernyataan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam UU 36/2008 pasal 2 ayat 6 yaitu tempat tinggal orang perseorangan atau status badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pemandangan yang realistis. .
Nah itulah artikel tentang Sulit Mencari Pekerjaan Diera Digitalisasi? Yuk Membuat Bisnismu Sendiri Secara Tetap, Inilah Bentuk Usaha Tetap.