Sulit Mencari Pekerjaan Diera Digitalisasi? Yuk Membuat Bisnismu Sendiri Secara Tetap, Inilah Bentuk Usaha Tetap

Sulit Mencari Pekerjaan Diera Digitalisasi? Yuk Membuat Bisnismu Sendiri Secara Tetap, Inilah Bentuk Usaha Tetap
Sulit Mencari Pekerjaan Diera Digitalisasi? Yuk Membuat Bisnismu Sendiri Secara Tetap, Inilah Bentuk Usaha Tetap (ISTIMEWA/FREEPIK)
0 Komentar

sumedangekspres – Berikut Sulit Mencari Pekerjaan Diera Digitalisasi? Yuk Membuat Bisnismu Sendiri Secara Tetap, Inilah Bentuk Usaha Tetap.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu badan usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri atau Wajib Pajak luar negeri dalam kegiatan usahanya di Indonesia.

Tapi dapat dimiliki oleh perseorangan atau perseorangan (perorangan) atau badan resmi (badan hukum) yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Baca Juga:2 Ide Bisnis Sampingan Yang Bisa Dikerjakan Dari Rumah Sambil Rebahan, Dijamin Langsung KayaRekomendasi Situs Website Penghasil Uang Terbaru 2023, Yuk Lihat Website Apa Aja Sih?

Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 5 tentang Pajak Penghasilan, bentuk usaha tetap adalah suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai tempat tinggal atau kedudukan di Indonesia tetapi di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Selain itu, bentuk usaha tetap juga mencakup badan usaha yang tidak berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha di Indonesia.

Secara umum bentuk usaha tetap ini dapat dianggap sebagai cabang atau perwakilan suatu perusahaan yang berasal dari luar negeri dan beroperasi di Indonesia. Namun ada keterbatasan yang perlu dipahami terkait situasi di Indonesia.

Pembatasan tersebut menyatakan bahwa 183 hari per tahun hanya berlaku jika tidak ada perjanjian perpajakan berganda (tax treaty) antara Indonesia dan negara asal perusahaan yang bersangkutan.

Apabila terjadi perjanjian perpajakan antara kedua negara, maka batas waktu seperti MAIS di Indonesia akan diatur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

Oleh karena itu, penting untuk memahami hubungan perpajakan antara Indonesia dan negara asal perusahaan untuk menghindari kemungkinan masalah perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Penciptaan bentuk usaha jangka panjang sebenarnya direncanakan pemerintah bagi perusahaan yang melakukan penanaman modal asing dan menjadi pembayar pajak dalam negeri.

Baca Juga:Yang Bukan Merupakan Cara Menangkap Peluang Usaha Adalah? Inilah Jawaban Yang Benar!Yang Termasuk Sumber Informasi Peluang Usaha Data Primer Adalah.. Yuk Cari Tahu Jawabannya!

Hal ini sering terjadi karena semakin banyak investor asing yang masuk ke Indonesia melalui joint venture yang berarti kerjasama dengan perusahaan asing dan lokal lainnya di Indonesia.

0 Komentar