sumedangekspres – Pengertian Bentuk Usaha Tetap, Lengkap Dengan Contoh, Jenis dan Informasi Pajak.
Istilah Bentuk Usaha Tetap (BUT) terkait dengan perpajakan.
BUT, atau Bentuk Usaha Tetap, mungkin tidak familiar bagi banyak orang, tetapi sangat penting dalam dunia perpajakan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam bidang perbankan seperti Sobat OCBC NISP.
Hal ini dikarenakan keterkaitan BUT dengan subjek pajak asing yang berdiri atau menjalankan bisnis di Indonesia.
Baca Juga:40+ Aplikasi Penghasil Uang yang Terdaftar dan Tidak Terdaftar di OJK, 100 Ribu Perhari Langsung ke RekeningDaftar Website Penghasil Uang Real dan Saldo DANA Terbaik dan Terpercaya 2023, Langsung Membayar!
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang konsep Bentuk Usaha Tetap, mari kita jelajahi penjelasan berikut ini hingga selesai!
Apa Itu Bentuk Usaha Tetap?
Bentuk Usaha Tetap, atau BUT, merujuk pada entitas bisnis yang digunakan oleh subjek pajak asing untuk menjalankan kegiatan bisnisnya di Indonesia.
BUT bisa berbentuk individu (perorangan) atau badan hukum (entitas hukum) yang tidak memiliki kehadiran resmi di Indonesia.
Secara umum, individu dan badan usaha asing yang menerapkan konsep BUT di Indonesia biasanya memiliki kantor cabang, fasilitas perusahaan, pabrik, atau terlibat dalam aktivitas manajemen di dalam negeri.
Peraturan yang mengatur tentang BUT dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Contoh Bentuk Usaha Tetap
Dalam Pasal 2 Ayat 5 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa contoh bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak.
Adapun beberapa contoh bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
- Tempat kedudukan manajemen.
- Cabang perusahaan.
- Kantor perwakilan.
- Gedung kantor.
- Pabrik.
- Bengkel.
- Gudang.
- Ruang promosi atau penjualan.
- Pertambangan dan penggalian sumber daya alam.
- Wilayah kerja pertambangan MIGAS (minyak bumi dan gas).
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau pun perhutanan.
- Proyek pembangunan, pemasangan, atau perakitan.
- Pemberian jasa apapun selama di atas 60 hari dan dalam rentang 12 bulan.
- Agen dengan kedudukan yang tidak bebas.
- Agen atau pegawai usaha asuransi yang tidak berdiri dan tidak bertempat di Indonesia, tetapi menanggung risiko atau menerima premi asuransi di Indonesia.
- Komputer, peralatan otomatis, atau agen elektronik yang dimiliki dan digunakan untuk transaksi bisnis melalui internet.