sumedangekspres– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang melakukan rapat koordinasi pengawasan dan penertiban alat peraga sosialiasi (APS) peserta Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Sumedang, baru-baru ini.
Sebelumnya, pada Rabu (11/10) juga telah dilakukan rapat koordinasi pengawasan dan penertiban APS peserta Pemilu 2024. Pada rapat koordinasi tersebut diikuti langsung oleh perwakilan parpol peserta pemilu, Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Sumedang.
Dalam rapat koordinasi yang pertama, Satpol PP bersama Bawaslu dan Dishub telah memberikan waktu, selama tujuh hari kepada parpol peserta pemilu untuk menertibkan secara sendiri.
Baca Juga:2030 Ratusan Juta Orang Mengalami Kekurangan GiziPenyempitan Selokan Berpotensi Banjir
Sementara itu, dalam rapat koordinasi kedua, Bawaslu dan SatPol PP Kabupaten Sumedang menyepakati untuk menertibkan APS Partai politik peserta pemilu di luar jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024, baru baru ini. Kesepakatan penertiban APS itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal.
“Dalam rapat koordinasi pertama, kami sepakat memberikan waktu selama tujuh hari untuk menertibkan secara sendiri. Namun, kenyataannya di lapangan masih saja terdapat APS yang melanggar belum ditertibkan,” kata Rizal.
Untuk itu, sambung Rizal, dalam rakor kedua pihaknya bersama Bawaslu dan Dishub melakukan rapat kerja kedua dalam rangka teknis pengawasan dan penertiban APS peserta Pemilu 2024.
Rizal menyebutkan ada beberapa poin yang disepakati dari rapat koordinasi kedua kali ini. Pertama, terkait pemahaman dan menyamakan persepsi atas APS yang sesuai dengan Pasal 79, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Diterangkan, pada pasal 79 itu disebutkan APS merupakan alat peraga yang dipasang oleh pengurus partai politik untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan politik berupa bendera partai politik dan nomor urut pada masa sebelum kampanye dan alat peraga kampanye.
Kemudian, kata Rizal, Pasal 34 dan 36 disebutkan bila APK merupakan alat peraga yang dipasang oleh pengurus partai politik yang meliputi reklame, spanduk dan umbul-umbul serta paling sedikit memuat visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu. Dimana APK tersebut dipasang pada saat dimulainya masa kampanye, wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu, hari sebelum hari pemilihan suara.