sumedangekspres – Dalam membantu meringankan beban masyarakat, Samsat Sumedang kembali menggulirkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Program berjalan dari tanggal 16 Oktober sampai dengan tanggal 16 Desember 2023.
Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan wajib pajak (WP). Hal ini disampaikan Baur STNK Samsat Sumedang, Briptu Agung Purnama S Sos, kepada Sumeks, Kamis (26/10).
“Program Pemutihan ini disamping untuk mengoptimalisasi pajak daerah, juga bertujuan membantu meringankan beban masyarakat khususnya bagi wajib pajak,” katanya.
Baca Juga:Pakan, Jadi Kendala Pengembangan MaggotPuluhan Lansia Diberi Arahan Kesehatan
Briptu Agung menuturkan, relaksasi pada program pemutihan dan diskon ini ada dua keringanan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ) ke II dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Kedua program diskon yaitu diskon pajak kendaran bermotor dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) kesatu. Program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.
“Relaksasi pada program tersebut hanya berlaku, terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat yang sudah ditentukan. Tentunya sesuai juga dengan aturan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berlaku pada periode saat ini,” katanya.
Briptu Agung mengimbau, promo pemutihan bebas denda adalah program Bapenda yang harus betul betul dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya wilayah Sumedang.
“Saya selaku Baur STNK Samsat Sumedang mengajak seluruh masyarakat Sumedang, untuk segera memanfaatkan moment program Pemutihan ini. Karena meringankan sekali denda kendaraan dihapuskan, jadi otomatis bayar pajak tanpa denda.
IKAN HIU…
MAKAN KATAK…
HAYUU…
BAYAR PAJAK,” tutupnya. (ahm)