Dugaan Kasus Tandatangan Palsu Memanas

ILEGAL: Alat-alat pengeboran milik PT ILI di Kawasan Industri Dwipapuri Jarum Super dibiarkan terbengkalai, pasca dugaan kasu tandatangan palsu, baru-baru ini.
ILEGAL: Alat-alat pengeboran milik PT ILI di Kawasan Industri Dwipapuri Jarum Super dibiarkan terbengkalai, pasca dugaan kasu tandatangan palsu, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres- Dugaan Kasus Tandatangan Palsu Memanas-CIMANGGUNG –  Dugaan pemalsuan tandatangan yang melibatkan sebuah perusahaan di lingkungan Industri Dwipapuri di Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, terus mengemuka. Bahkan, pihak kepolisian dari Polres Sumedang telah memanggil pihak PT Ibara Lioho Indonesia sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya Kepala Desa Sawahdadap, Suganda, melaporkan kasus kepada Polda Jabar.

“Saya bisa memastikan bahwa kasus ini tengah dalam penyelidikan dan perusahaan sudah diundang sebagai saksi oleh Polres Sumedang,” ujar Suganda beberapa waktu lalu.

Suganda menegaskan bahwa pihak yang bertanggungjawab harus menerima hukuman yang setimpal atas pemalsuan tandatangan dirinya dan para Ketua RW di desanya.

Dugaan Kasus Tandatangan Palsu Memanas

Baca Juga:Wisata Kalapa Ciung Terkendala Sumber AirPuluhan Korban Longsor Terlantar

Kejadian pemalsuan ini terungkap setelah petugas Satpol PP melakukan inspeksi di lokasi perusahaan yang sedang melakukan pengeboran air bawah tanah dan menemukan dugaan pemalsuan tandatangan saat pihak perusahaan memperlihatkan ijin yang dikeluarkan kementerian.

Sebelumnya, diberitakan bahwa BPD dan anggota lainnya telah diperiksa oleh Polres Sumedang atas dugaan pemalsuan tandatangan yang terkait dengan kasus ini.

Suganda, Kepala Desa Sawahdadap, telah memberikan klarifikasi bahwa ia dan para ketua RW di desanya tidak pernah memberikan izin untuk pengeboran air yang dilakukan oleh PT ILI di Kawasan Industri Dwipapuri Jarum Super. Namun, saat Trantibum Kecamatan Cimanggung mendatangi lokasi pengeboran, pihak perusahaan menunjukkan dokumen yang telah ditandatangani oleh para ketua RW dan mengatasnamakan tandatangan kepala desa.

“Kasus ini sangat meresahkan dan saya telah melaporkannya ke Polda Jabar, meskipun laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Suganda.

Dalam perkembangan kasus ini, Polres Sumedang telah memeriksa dua saksi, termasuk Ketua BPD dan satu anggotanya.

“Dugaan pemalsuan keterangan dan tandatangan dalam dokumen yang dikeluarkan oleh PT ILI menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Dugaan Kasus Tandatangan Palsu Memanas

Suganda menjelaskan bahwa dokumen mengandung indikasi rekayasa, karena para Ketua RW, termasuk dirinya, tidak pernah menandatangani izin tersebut. Untuk itu pemerintahan Desa Sawahdadap telah melaporkan dugaan pemalsuan ini kepada pihak kepolisian.

0 Komentar