sumedangekspres-Langar Jadwal Kampanye, Sanksi Berat Menunggu– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan bakal Capres dan Cawapres Pemilu 2024, pada Senin (13/11). Sedangkan pengundian nomor urut, dilakukan Selasa (14/11).
Pengamat Demokrasi dan Pemilu, Ade Sunarya mengatakan, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pun sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) beberapa waktu yang lalu.
Kata dia, KPU pun sudah menetapkan jadwal masa kampanye, dimulai pada Selasa (28/11) dan berakhir pada Sabtu (10/2/2024).
Baca Juga:Penyerahan Tongkat Komando Momen Sakral Tradisi KepemimpinanSepuluh Pelajar Alami Tabrakan Beruntun, Gegera Mini Bus Nyalip di Tikungan
“Yang jadi persoalan di lapangan disinyalir kegiatan semacam kampanye sudah mulai dilakukan. Sejatinya penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu harus menyikapi hal ini lebih serius. Terutama, di daerah tingkat kabupaten/kota yang memiliki wilayah,” katanya.
Dikatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 492 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.
“Sanksi kampanye pemilu di luar jadwal sangat berat,” tandasnya,”
Ditegaskan, KPU dan Bawaslu di daerah mesti semakin gencar melakukan pendidikan pemilih dan pendidikan politik kepada masyarakat. Terutama, berkenaan dengan peraturan KPU.
“Data Pemilu 2019 menunjukkan jumlah partisipasi pemilih sebesar 81,69 persen dengan jumlah suara tidak sah sebesar 11,12 persen (17 juta). Masih berada jauh di bawah data Pemilu 1999 yaitu jumlah partisipasi pemilih sebesar 92,99 peresen dengan jumlah suara tidak sah sebesar 3,4 persen,” terangnya.
Ade mengatakan, yang tergolong urgent yaitu memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait larangan praktik money politic sedetil mungkin.
“Jangan sampai tertukar dengan cost politic. Cost politic itu legal, sah dan halal sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan-undangan. Jangan hanya gembar-gembor anti politik uang, namun mesti secara jelas dan komprehensif melakukan pendidikan pemilih dan pendidikan politik kepada masyarakat tentang turn back money politic secara tepat sasaran,” tutupnya. (bim)