sumedangekspres – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dan memutuskan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp 81,71 triliun. Keputusan itu diambil setelah serangkaian pembahasan dan penilaian terhadap rencana anggaran yang disampaikan pemerintah daerah.
Aziz, salah satu anggota DPRD yang terlibat dalam proses tersebut menjelaskan, total APBD sebesar Rp 81,71 triliun akan berasal dari target pendapatan daerah sebesar Rp 72,4 triliun, serta pendapatan keuangan senilai Rp 9,2 triliun.
Rinciannya, pembiayaan daerah senilai Rp9,2 triliun meliputi sisa anggaran lebih (SiLPA) tahun 2023 sebesar Rp3,85 triliun dan pendapatan pinjaman daerah senilai Rp5,41 triliun.
Baca Juga:Pemerataan Konektivitas Digital: Upaya BAKTI Kominfo untuk Mendorong Pendidikan di Daerah 3TSayuran Yang Tumbuh Subur dan Sehat Saat Musim Hujan
Di sisi lain, struktur anggaran untuk membiayai belanja senilai Rp9,1 triliun terbagi atas penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp7,25 triliun dan pembayaran sisa pokok utang Rp1,86 triliun.
Alokasi modal pada PMD ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan investasi dan pengembangan sektor-sektor strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Peraturan APBD Daerah (Perda) 2024 akan segera diserahkan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan APBD dapat segera dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Heru Budi Hartono diharapkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penggunaan anggaran efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Dengan disahkannya APBD tahun 2024 diharapkan DKI Jakarta dapat mencapai hasil pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Pemilihan alokasi modal yang cermat diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat di ibu kota.