Sumedang Masuk Daftar 336 Daerah Darurat Sampah di Indonesia, DLHK Akui Pengelolaan Belum Optimal

Sumedang Darurat Sampah
Ilustrasi - Kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Sumedang masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, Sumedang masuk dalam daftar daerah dengan status darurat sampah di Indonesia. (Dok DLH Sumedang)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Permasalahan sampah di Kabupaten Sumedang masih menjadi tantangan serius. Pemerintah daerah mengakui pengelolaan sampah belum berjalan optimal, sementara volume sampah yang dihasilkan masyarakat terus meningkat setiap tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang Maman Wasman mengungkapkan bahwa timbulan sampah di daerah tersebut mencapai ratusan ribu ton per tahun. Namun dari jumlah tersebut, sebagian besar masih belum tertangani secara maksimal.

Menurutnya, persoalan sampah yang semakin kompleks tidak hanya terjadi di Sumedang, tetapi juga hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Baca Juga:Minim PJU, Jalur Wado–Sumedang di Situraja Gelap GulitaSudah Lama Rusak, Jalan Desa Cigintung Sumedang Tak Kunjung Diperbaiki

“Kondisi ini dipicu oleh meningkatnya timbulan sampah yang tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia,” ujarnya dikutip dari kerangan rilis yang dikirim untuk Sumeks, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pengelolaan sampah yang belum berjalan maksimal berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pencemaran lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Karena itu, persoalan sampah kini menjadi isu lingkungan yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah, tercatat sebanyak 336 kabupaten dan kota di Indonesia masuk dalam kategori darurat sampah. Kabupaten Sumedang termasuk salah satu daerah yang masuk dalam daftar tersebut.

Penetapan status darurat sampah tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria, di antaranya daerah yang tidak memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA), masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai peraturan, hingga memiliki nilai kinerja pengelolaan sampah rendah dalam program Adipura.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, capaian pengelolaan sampah di Kabupaten Sumedang masih tergolong rendah.

Pada tahun 2025 periode pertama hingga Juni, capaian pengelolaan sampah baru mencapai 9,48 persen.

Sementara pada periode kedua hingga Desember meningkat menjadi 12,52 persen.

Baca Juga:Sumedang Darurat Sampah, Data SIPSN 2025: 179 Ribu Ton Diproduksi, 90 Persen Belum TertanganiIntegritas vs CoI

Meski demikian, angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian tahun 2024 periode kedua yang hanya 5,17 persen.

Salah satu penyebab rendahnya capaian pengelolaan sampah adalah sistem pengolahan di TPAS Cibeureum yang hingga tahun 2025 masih menggunakan metode open dumping.

0 Komentar