Sumedang Masuk Daftar 336 Daerah Darurat Sampah di Indonesia, DLHK Akui Pengelolaan Belum Optimal

Sumedang Darurat Sampah
Ilustrasi - Kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Sumedang masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, Sumedang masuk dalam daftar daerah dengan status darurat sampah di Indonesia. (Dok DLH Sumedang)
0 Komentar

Dalam perhitungan nasional, metode tersebut tidak dihitung sebagai capaian penanganan sampah karena dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui DLHK mulai melakukan pembenahan.

Mulai tahun 2026, pengoperasian TPAS Cibeureum secara bertahap akan menggunakan sistem controlled landfill, yang dinilai lebih ramah lingkungan dan sesuai standar pengelolaan sampah modern.

Baca Juga:Minim PJU, Jalur Wado–Sumedang di Situraja Gelap GulitaSudah Lama Rusak, Jalan Desa Cigintung Sumedang Tak Kunjung Diperbaiki

Selain pembenahan sistem pengolahan sampah, pemerintah daerah juga melakukan berbagai langkah lain untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain memperluas sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat, mengoptimalkan keberadaan bank sampah dan TPS3R, serta mendorong pembatasan timbulan sampah.

Salah satu langkah konkret adalah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk membawa botol minum sendiri atau tumbler guna mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Pemerintah daerah juga mengintegrasikan penilaian kinerja pengelolaan sampah dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong aparatur pemerintah lebih aktif dalam mendukung pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Meski masih menghadapi berbagai kendala, sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah daerah mulai menunjukkan hasil.

Nilai Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) Kabupaten Sumedang meningkat dari 28,10 pada tahun 2024 menjadi 45,80 pada tahun 2025.

Baca Juga:Sumedang Darurat Sampah, Data SIPSN 2025: 179 Ribu Ton Diproduksi, 90 Persen Belum TertanganiIntegritas vs CoI

Maman menegaskan, penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata.

Menurutnya, diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, karena setiap orang pada dasarnya turut berkontribusi dalam menghasilkan sampah.(kos)

0 Komentar