sumedangekspres – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sembilan praja asal Lampung setelah terlibat dalam kasus penganiayaan di kampus mereka di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Kejadian ini menimpa sesama praja, namun berasal dari daerah yang berbeda.
Pemberhentian resmi dilakukan dalam sebuah apel luar biasa di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor pada Selasa, 14 November 2023. Kesembilan praja tersebut dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Menurut Kepala Bagian Kerjasama dan Humas IPDN, La Ode Muhamad Alam Jaya, kasus penganiayaan ini berawal dari sebuah teguran yang diberikan oleh Arini Afrila Ressa, seorang praja putri asal Kalimantan Barat, kepada Olivea Tri Wirabella, praja putri asal Lampung. Insiden terjadi pada Sabtu, 4 November, ketika Olivea tidak ikut dalam kurve kebersihan dan menerima teguran dari Arini.
Baca Juga:Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkoba dan Kejahatan Lainnya di IndramayuPemilu 2024 di Sumedang, Jawa Barat: Tantangan Politik Uang dan Netralitas ASN Menjadi Fokus Bawaslu
Percakapan yang menegangkan berubah menjadi pertengkaran, dan saat itu juga Olivea mencekik Arini. Peristiwa tersebut merupakan puncak dari ketegangan yang sebelumnya muncul akibat ketidakpatuhan terhadap aturan internal kampus.
Pemecatan sembilan petugas ini merupakan langkah ampuh IPDN untuk menegaskan komitmennya terhadap keselamatan dan disiplin di lingkungan kampus. Tujuan dari kegiatan ini juga untuk memperingatkan seluruh siswa agar mengikuti standar dan etika umum serta menghindari konfrontasi fisik yang dapat merugikan pihak lain.
Muhamad Alam Jaya menegaskan IPDN tidak menoleransi kekerasan di kampusnya dan akan terus menjamin keamanan dan disiplin sebagai bagian integral dari proses pendidikan masyarakat. Semoga keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi siswa lainnya dan mengingatkan mereka akan pentingnya sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai sopan santun dan kepatutan.