Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkoba dan Kejahatan Lainnya di Indramayu

Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkoba dan Kejahatan Lainnya di Indramayu
Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkoba dan Kejahatan Lainnya di Indramayu (ist/pin/vecteezy)
0 Komentar

sumedangekspres – Pada Kamis, 16 November 2023, di halaman Kejaksaan Negeri Indramayu, dilakukan tindakan pemusnahan barang bukti tidak sah. Tindakan ini merupakan tahap terakhir dalam penanganan perkara yang diselesaikan di pengadilan negeri. Barang bukti fisik yang dimusnahkan mulai dari narkoba hingga barang bukti kejahatan lainnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki status putusan tetap sejak awal tahun 2023. Dalam rincian kasus-kasus yang telah inkrah, terdapat 26 perkara kasus sabu dan 3 perkara ganja.

Namun, yang menarik perhatian adalah jumlah obat terlarang yang berhasil diamankan, termasuk 72 butir alprazolam, 1.098 butir dextro, 4.328 butir hexymer, 2.076 butir tramadol, dan 190 butir trihex.

Baca Juga:Pemilu 2024 di Sumedang, Jawa Barat: Tantangan Politik Uang dan Netralitas ASN Menjadi Fokus BawasluFatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Boikot Produk Israel dan Klarifikasi MUI Terkait Dukungan Terhadap Palestina

Pemusnahan barang bukti tidak hanya berlaku pada narkoba, tetapi juga pada berbagai jenis barang bukti dalam kasus lain. Benda-benda tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari pembakaran hingga pemotongan dengan penggiling. Barang bukti tersebut antara lain 39 alat perjudian, 58 alat elektronik, 2.509.000 petasan, 9 alat makan, kunci perkakas, dan sebelas potong pakaian.

Arief Indra Kusuma dengan tegas menyatakan, proses pemusnahan ini dilakukan sesuai hukum dan merupakan bagian dari penertiban yang efektif. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Kejaksaan Indramayu yang menemukan dan menangani kasus tersebut, kemudian memeriksa proses hukum hingga mencapai keputusan akhir.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Indramayu juga berhasil membakar uang palsu senilai Rp7,4 juta yang juga diamankan sebagai barang bukti untuk memberantas tindak pidana. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memerangi berbagai bentuk kejahatan, termasuk pencucian uang dan pemalsuan uang.

Hilangnya barang bukti tersebut merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan kejahatan terkait di masyarakat. Proses hukum yang terbuka dan efisien diharapkan dapat membuat jera pelaku kejahatan dan memberikan kepercayaan kepada warga negara terhadap perlindungan hukum yang adil.

0 Komentar