Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Boikot Produk Israel dan Klarifikasi MUI Terkait Dukungan Terhadap Palestina

Fatwa MUI
Fatwa MUI (ist/ig/majelisulamaindonesia)
0 Komentar

sumedangekspresMajelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan keputusan terbarunya tentang peraturan perundang-undangan terkait mendukung perjuangan Palestina. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 menyebutkan pembelian produk yang mendukung Israel adalah haram. Meski fatwa ini menimbulkan kontroversi, MUI menegaskan tidak akan mempublikasikan daftar produk atau merek yang akan diboikot.

Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdulah membantah tudingan MUI menyebut beberapa nama produk yang sebaiknya dihindari, termasuk merek ternama seperti Danone. Ikhsan menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan pernyataan korektif terkait pernyataan haram terkait produk Israel dan afiliasinya.

Sebelum keputusan ini dikeluarkan, beredar informasi di Internet bahwa MUI telah menerbitkan daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus dihindari. Namun Sekretaris Komite Fatwa MUI Miftahul Huda menegaskan MUI tidak berwenang mempublikasikan daftar produk tersebut.

Baca Juga:Indonesia Apparel Production Expo 2023: Mengulas Kemeriahan Pameran Mesin Industri Pakaian Terbesar di IndonesiaElektabilitas Prabowo-Gibran Unggul Jauh di Jawa Barat Menurut Survei JSPP

Menurut Miftahul Huda, MUI bertugas memberikan nasihat mengenai hukum Islam, namun tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan kebijakan boikot terhadap produk tertentu.b Ia menegaskan, MUI lebih fokus pada edukasi dan sosialisasi mengenai kebijakan-kebijakan yang mendukung Palestina.

Klarifikasi ini penting karena masih simpang siur masyarakat mengenai apakah MUI sudah resmi mengumumkan boikot produk Israel. Meski fatwa ini menegaskan bahwa membeli produk pro-Israel adalah pelecehan, MUI tetap berhati-hati jika menyangkut merek tertentu.

Dalam konteks ini, MUI menekankan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menyatakan dukungan terhadap perjuangan Palestina dan bukan melarang individu atau masyarakat menggunakan produk tertentu.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kontroversi dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai posisi MUI terhadap isu internasional yang tengah menarik perhatian global ini.

0 Komentar