sumedangekspres– Tugas dan Tanggungjawab Calon Legislatif, tahun 2024 nanti kamu akan menghadapi pemilihan umum, dimana kamu memilih pemimpin dan calon legislatif yang akan maju dipemilihan yang akan datang. Setiap partai politik mendaftarkan caleg mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahap pencalonan anggota legislatif saat ini sedang dilakukan mulai dari tanggal 24 April hingga 25 November 2023.
Secara sederhana, caleg adalah calon anggota dari lembaga legislatif seperti DPR atau DPRD pada tiap provinsi dan kabupaten/ kota. Caleg merupakan individu yang menjadi perwakilan dari partai politik. Untuk menjadi caleg, harus melewati proses verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh KPU.
Caleg memiliki tujuan untuk terpilih menjadi anggota legislatif agar dapat mewakili setiap kepentingan masyarakat pada lingkup lembaga legislatif, contohnya: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia.
Baca Juga:Restoran lezat menyajikan makanan Korea di SumedangCoffe shop Instagramble Sumedang: dekat exit tol Cisumdawu!
Caleg diharapkan untuk mengajukan, mengesahkan, dan membahas mengenai undang-undang demi memperjuangkan kepentingan setiap rakyat yang sedang diwakili.
Syarat Menjadi Caleg
Syarat untuk menjadi anggota legislatif tertuang pada PKPU nomor 10 tahun 2023 dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Pasal 11
(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon adalah sebagai berikut:
Berumur 21 tahun atau lebih;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Bertempat tinggal di wilayah NKRI;
Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
Berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat;
Setia pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
Tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
Sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Sudah terdaftar sebagai pemilih;
Bersedia untuk bekerja penuh waktu;
Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, anggota kepolisian NRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan/ atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Bersedia untuk tidak menjalankan praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara;