Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, seperti direksi, komisaris, dewan pengawasan dan/ atau karyawan pada BUMN, dan/ atau BUMD, serta badan lainnya yang bersumber dari keuangan negara.
Menjadi anggota dari Partai Politik Peserta Pemilu;
Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
(2) Selain persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;
Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam status anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota;
Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan/kelurahan/luar negeri.
(3) Persyaratan berumur 21 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.
(4) Persyaratan pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugas DPR.
Baca Juga:Restoran lezat menyajikan makanan Korea di SumedangCoffe shop Instagramble Sumedang: dekat exit tol Cisumdawu!
(5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Pasal 12
Berikut dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dan (2):
KTP elektronik;
Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon;
Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA atau sederajat;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat;
Tanda bukti sudah terdaftar sebagai pemilih;
Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
Tugas Caleg
Mewakili, menyuarakan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang mereka wakili.
Caleg berperan dalam mengusulkan, membahas, dan mengesahkan undang-undang.
Caleg bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja pemerintah
Caleg terlibat dalam mengawasi dan menetapkan setiap proses mengenai anggaran dan dana negara.
Caleg terlibat dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi tentang hukum maupun isu-isu sosial.
Caleg terlibat dalam kampanye dan aktivitas politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.