“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Pasal 1 ayat (7) PP 94/2021,” jelasnya.
Disebutkan, Hukum disiplin sedang, Pasal 8 ayat (3) PP 94/2021. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan. Atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
“Hukum disiplin berat. Pasal 8 ayat (4) PP 94/2021. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tutupnya. (bim)