sumedangekspres – Rokok Ilegal Harus Diberantas Oleh Semua Elemen Masyarakat, Pemilih Warung Dapat Edukasi.
Yan Mahal Rizzal, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) di Satpol PP Kabupaten Sumedang, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada masyarakat, khususnya pemilik warung dan toko, untuk tidak menjual rokok ilegal.
Rizzal menjelaskan bahwa dalam konteks penegakan hukum, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan sesuai dengan Undang-undang di bawah Kementerian Keuangan, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Bea Cukai.
Baca Juga:Petani di Sumedang Pilih Konsumsi Hasil Panen Ketimbang Dijual, Khawatir Musim Kemarau Masih LamaKumpulkan Donasi Ratusan Juta, Aksi Peduli Membasuh Luka Palestina di Sumedang Bukti Kepedulian Sesama Manusia
Ia menguraikan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal dapat dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai.
“Sektor Satpol PP sendiri hanya berperan sebagai pendamping di wilayah. Kepemimpinan sektornya berada di tangan Bea Cukai, termasuk dalam hal operasi bersama dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan dan peredaran rokok ilegal yang melanggar peraturan-undangan,” ucapnya.
Rizzal menegaskan bahwa bagi masyarakat yang tetap menjual rokok secara ilegal, hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi, termasuk hukuman penjara, bukan lagi sebagai pelanggaran peraturan daerah.
Ia juga menyebutkan bahwa anggaran untuk penegakan peraturan daerah diperoleh dari 10 persen anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Rizzal menambahkan bahwa penundaan terus melakukan sosialisasi melalui operasi pasar dan akan melanjutkannya dengan operasi bersama yang dipimpin oleh Kantor Bea Cukai.
Demikian pembahasan mengenai Rokok Ilegal Harus Diberantas Oleh Semua Elemen Masyarakat, Pemilih Warung Dapat Edukasi.***