d) Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. e) Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural. f) Aparatur Sipil Negara.
g) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
h) Kepala Desa.
i) Perangkat Desa.
j) Anggota Badan Permusyawaratan Desa. k) Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Adapun potensi delik/Tindak Pidana Pemilu pada masa kampanye sebagaimana diatur di UU 7/2017 terdapat 24 delik dengan sanksi berupa ancaman pidana dan denda yang beragam,” jelasnya. (bim)