sumedangekspres-Kampanye dimulai hari ini di Sumedang, kampanye pemilu 2024 dimulai pada hari ini 28 November 2023. Tahapan kampanye Pemilu 2024 ini, akan diawali dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh KPU bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
Jadi mulai 28 November sampai 10 Januari 2024, peserta Pemilu sudah diperbolehkan untuk melakukan pemasangan APK,” kata Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi,
kata Ogi, pihaknya kini telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU tentang penetapan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK dan pelaksanaan rapat umum bagi peserta Pemilu 2024. “Perlu diketahui oleh para peserta Pemilu, titik lokasi yang diperbolehkan untuk dipasangi APK ini telah kita tetapkan, dan itu tersebar hingga ke pelosok desa.
Baca Juga:Oli bekas jangan dibuang! Benarkah Limbah oli bekas bisa jadi uang?Prediksi jadwal hujan menurut BMKG di Kabupaten Sumedang
Jadi tidak boleh memasang APK sembarangan di daerah yang bukan peruntukkannya,” ujar Ogi. Adapun untuk dasar penentuan lokasi pemasangan APK yang telah ditetapkan KPU Sumedang ini, sambung Ogi, tentunya telah disesuaikan dengan rekomendasi dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.
Maka dari itu, Ogi mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu supaya dapat mematuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan KPU Sumedang.
Supaya pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu di Kabupaten Sumedang, dapat berjalan lancar, tertib dan aman, sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Ketua KPU Sumedang juga menjelaskan mengenai aturan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. Dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 ini, kata Ogi, terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya, terutama dalam hal jadwal pemasangan APK dan iklan kampanye di media.
Di mana, untuk pemasangan APK akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023, sedang untuk pelaksanaan rapat umum dan pemasangan iklan kampanye di media, baru bisa dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sumedang juga mengingatkan tentang lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu. Lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK ini, di antaranya tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah dan fasilitas pemerintah lainnya.
Satu lagi, bagi partai politik atau peserta Pemilu yang akan mengadakan pertemuan terbatas dan rapat umum di masa kampanye nanti, harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke KPU.