sumedangekspres – Dea Onlyfans Keluar Penjara, Vior : Penontonnya Nengokin Gak?
Dea Onlyfans, yang pernah menjadi perbincangan setahun yang lalu karena kasus video dewasanya yang viral di media sosial, kini membuka babak baru dalam hidupnya.
Baru-baru ini, dia menjadi bintang tamu di acara YouTube “Bocah-bocah Kosong,” yang dipandu oleh Indra Jegel bersama Catheez, Meyden, dan Vior, dan disiarkan di kanal SpaceX Live. Dea berbagi cerita tentang masa lalunya, pengalaman di penjara, serta rencananya ke depan.
Gusti Ayu Dewanti, yang lebih dikenal sebagai Dea Onlyfans, telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga:Dea Onlyfans Hampir Bunuh Diri di Penjara, Kenapa Tuh?Kekurangan Toyota Calya, Mobil yang Masuk Jurang di Rancakalong Sumedang
Keluar dari penjara pada 26 September 2023, Dea kini berbicara terbuka tentang perubahan dalam hidupnya.
Dalam acara tersebut, Dea menegaskan bahwa ia telah berhenti menjadi konten Onlyfans. “Aku Dea eks Onlyfans yang udah engga maen Onlyfans lagi,” ungkapnya di awal tayangan YouTube.
Dia mengaku menyadari kesalahannya dan tidak lagi memproduksi konten dewasa di situs Onlyfans.
Dea menjelaskan bahwa selama masa hukumannya, dia ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, yang khusus untuk wanita.
Menceritakan perjalanan transisinya, Dea mengungkapkan bahwa sebelum tiba di Rutan Pondok Bambu, ia harus melewati sejumlah proses pemeriksaan yang cukup memakan waktu.
“Hari pertama masuk gua engga langsung di Rutan Pondok Bambu,” katanya. Proses ini melibatkan tahapan di Polsek, Polda, dan Polres sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, yang dikenal sebagai “penerbangan.”
Dalam sesi tanya jawab dengan para pembawa acara, Vior menanyakan apakah orang-orang yang pernah berlangganan video Dea di Onlyfans mengunjunginya di penjara.
Baca Juga:Kronologi Kecelakaan di Rancakalong Sumedang : 3 Orang Tewas Terendam dan Terjebak di Dalam MobilVideo Detik Detik Kecelakaan di Rancakalong Sumedang, Kondisi Korban Mengenaskan
Dea menjawab dengan tegas, “Mereka aja gua masuk engga tahu.” Ini menunjukkan bahwa Dea berhasil menjaga privasinya dan memisahkan kehidupan masa lalunya dari keadaan saat ini.
Sebagai informasi tambahan, Dea pernah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menginginkan hukuman 2,5 tahun kurungan penjara.
Meskipun begitu, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara.