sumedangekspres – Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal tidak hanya menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, karena tidak melalui proses yang benar, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial bagi negara.
Kabupaten Sumedang, di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Sajidin, menunjukkan komitmen untuk mengatasi permasalahan ini.
Menurut Sajidin, situasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang saat ini cenderung terkendali. Namun, bukan berarti pihak terkait bisa bersantai. Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, DPKP Sumedang mengambil langkah proaktif dengan mendorong produksi Tembakau Mole di daerah tersebut.
Baca Juga:Manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Skrining KesehatanBandara Kertajati: Antusias Masyarakat Jawa Barat Terlihat dalam Jumlah Penumpang yang Meningkat
Langkah ini bukan hanya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal tetapi juga memberikan dukungan kepada petani tembakau untuk terus eksis. Sajidin berharap petani tembakau dapat menjual tembakau mole yang telah diberi pita cukai pada produknya, menjadikannya sah secara hukum.
Untuk mendukung legalisasi tembakau mole, DPKP Sumedang juga mengadakan Festival Tembakau. Acara ini tidak hanya sebagai wadah promosi, tetapi juga sebagai langkah strategis menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Festival ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang produk tembakau legal dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Sajidin juga menjelaskan bahwa DPKP Sumedang terus berupaya menjalin komunikasi dengan industri rokok. Tujuannya adalah menyamakan kebutuhan industri dengan spesifikasi produk tembakau yang dihasilkan di Kabupaten Sumedang.
Dengan demikian, tercipta sinergi yang positif antara petani, industri, dan pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, untuk menekan peredaran rokok ilegal, DPKP Kabupaten Sumedang bekerja sama dengan Satpol PP Sumedang dan Kantor Bea dan Cukai Bandung. Mereka terus mengawasi dan mencegah beredarnya rokok ilegal melalui operasi pasar dan upaya pemberantasan cukai ilegal.
Sajidin menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi keuangan negara dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal.
Baca Juga:Patung Ikan Marlin di Pangandaran: Tertunda di Jembatan Wiradinata RanggajipangPeningkatan Intensitas Curah Hujan di Kabupaten Majalengka: Kewaspadaan Tinggi Terhadap Potensi Bencana
Semua pihak, termasuk petani, pengusaha tembakau, dan industri rokok, diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkeadilan di sektor tembakau.***