sumedangekspres-Jadwal SIM Keliling Sumedang 1 Desember 2023, untuk kamu yang mau perpanjang SIM hari ini jangan sampai tertinggal untuk datang ke tempat yang sudah ditentukan.
Layanan SIM keliling tersedia di wilayah hukum Polres Sumedang.
Layanan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumedang ini, diselenggarakan dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Surat Izin Mengemudi ini diberikan pihak berwajib kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat fisik dan mental, mengetahui peraturan lalu lintas, serta piawai berkendara.
Baca Juga:Kampanye Program Ganjar Pranowo-Mahfud MD: Bicara Mengenai Kesehatan dan Pemberantasan Korupsi!Camat Tanjungsari Himbau Netralisasi Pemilu 2024 Pada ASN: Upacara HUT Kopri Berlangsung Tertib!
Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian. Hal itu sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk kepada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
Misalnya, pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C. Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A. Proses pengajuan SIM juga harus memenuhi persyaratan administratif, seperti usia, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.
Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Berikut persyaratannya:
- SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
- e-KTP dan fotokopiannya
- Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM?
Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara biaya untuk perpanjangan SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Adapun jadwal SIM keliling Sumedang pada hari ini, Jumat, 1 Desember 2023, berlokasi di Depan Asia Plaza Sumedang.
Kemudian waktu layanan SIM keliling Sumedang pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-13.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu pada 08.00-11.00 WIB.
Baca Juga:Buruh Demo dan Mogok Kerja Nasional Hari Ini: Awas Titik Jalan Macet Diseluruh Indonesia!Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Sumedang: Persiapkan Persyaratannya!
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Sumedang ini dapat berubah sewaktu-waktu.