Isi UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BAB II Pasal 2 :
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pembelaan dan Pembuktian
Meskipun proses peradilan akan memberikan kesempatan bagi para mucikari untuk membela diri, namun dengan adanya bukti kuat dari penyelidikan polisi, pembuktian akan menjadi langkah krusial.
Baca Juga:5 Fakta Lokalisasi Situbondo Tempat PSK Asal Sumedang Dijajakan3 Remaja Asal Sumedang Jadi PSK di Situbondo : Dijual Oleh Mucikari Prostitusi Online
Pembelaan mereka harus bisa menentang bukti-bukti yang ada agar dapat merubah nasib hukum yang mengintai.
Kesimpulan
Kasus ini membuka mata kita terhadap realitas kejam perdagangan manusia yang masih merajalela.
Ancaman hukuman yang serius bagi para mucikari diharapkan dapat menjadi efek jera dan memberikan perlindungan lebih baik bagi para korban.
Penting bagi masyarakat untuk terus mendukung upaya pihak berwajib dalam memberantas praktik perdagangan manusia ini serta memberikan dukungan kepada para korban untuk pulih dan membangun kembali hidup mereka.
Demikian pembahasan mengenai 3 PSK Remaja Sumedang Dijajakan di Situbondo, Mucikari Terancam Hukuman Ini.***