sumedangekspres – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 4 Desember memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md untuk menangani permasalahan pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya melalui provinsi Aceh.
Menurut Mahfud MD, jumlah pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia kini mencapai 1.478 orang, dan masyarakat lokal di Aceh, Sumatera Utara, dan Riau semakin khawatir seiring bertambahnya jumlah pengungsi.
Dalam keterangannya, Mahfud Md menegaskan Indonesia belum menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sehingga tidak mengikat Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).
Baca Juga:Satreskrim Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Tenaga KerjaMenghadapi Ancaman Nyamuk Aedes Aegypti pada Musim Hujan: Potensi Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)
Namun bantuan kepada pengungsi Rohingya terus berlanjut karena alasan kemanusiaan. Mahfud mencatat, negara ini telah mengambil sikap kemanusiaan dalam menanggapi krisis pengungsi tersebut, meski tidak terikat secara formal oleh konvensi PBB.
Menurut Mahfud, negara tetangga seperti Malaysia dan Australia sudah tidak bisa lagi menerima pengungsi Rohingya sehingga menjadikan Indonesia sebagai tempat transit pertama para pengungsi tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu, Indonesia mulai menjadi tujuan akhir para pengungsi Rohingya. Pernyataan tersebut merupakan contoh betapa besarnya tekanan dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menangani krisis pengungsi.
Untuk mencari solusinya, Mahfud Md menilai pemerintah mencari solusi yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia juga mencatat bahwa pemerintah akan melibatkan pemerintah daerah dan UNHCR dalam menangani masalah ini.
Tindakan spesifik apa yang akan diambil dan bagaimana koordinasi akan dilakukan dengan pemerintah daerah dan UNHCR masih dalam pertimbangan.
Dengan adanya perintah langsung dari Presiden Jokowi kepada Menkopolhukam, diharapkan langkah-langkah cepat dan efektif dapat diambil untuk mengatasi masalah kemanusiaan ini, serta menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah-wilayah yang terkena dampak.***