sumedangekspres, KOTA- Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumedang Drs H Musthofa Kamal MH., melalui Humas PA Sumedang, Drs Dimyati SH MH mengatakan, untuk meningkatkan tertib adminitrasi dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di masyarakatĀ perlu adanya intervensi dan dukungan angaran dana. Anggaran berasal dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) untuk mefasilitasi transfortasi dan akomodasi masyarakat, terutama yang kurang mampu.
Sementara, Humas PA Sumedang Drs Dimyati memaparkan, untukĀ tahun 2024 program isbat nikah keluar gedung dari PA sudah tidak ada. Yang ada hanya kewenangan bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah atau tidak mencatatkan pernikahannya sesuai dengan regulasi yang ada.
“Saat ini masyarakat Sumedang masih banyak yang belum memiliki buku nikah, atau belum tercatatkan pernikahanya dan itu bukan kewenangan PA. Kami mengimbau agar mereka datang ke PA. Begitupun dengan anggaran yang di khususkan untuk itu, tidak ada. Hanya bila ada masyarakat yang datang berperkara baru, kita layani dan kita selesaikan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.
Baca Juga:Ribuan Lembar Surat Suara Tiba di Gudang KPUPuluhan Hektare Sawah Terancam Banjir
Tapi, lanjut dia, bagi masyarakat yang tidak datang kasusunya tidak bisa diproses.
āSesuai dengan prinsip pengadilan, bahwa dalam perkara perdata itu sistemnya hakim pasif, tidak mencari perkara,ā ujarnya.
Drs Dimyati mengatakan, semua itu merupakan kewajiban dari pemerintah kabupaten, yangĀ harus punya kepedulian kepada masyarakatnya.
āSupaya hidup masyarakat itu tertib dan teratur, sesuai dengan peraturan regulasi yang ada, normatif mengikuti aturan hukum,” ucapnya.
Akan tetapi, sambung dia, bagi yang tidak mampu datang ke PA pihaknya bisa memberikan bantuan dengan berperkara prodeo gratis. Menurut Drs Dimyati,Ā Ā bukan hanya perkara isbat nikah saja yang perlu intervensi dan dukungan dari Pemkab Sumedang tetapi semua perkara yang lain.
“Misalnya mereka perlu surat cerai, tapi mau ngurusin cerai ke PA jauh, terkendala dengan biaya, terkendala dengan transportasi, disini siapa yang harus membantu? Ya pemerintah bukan pengadilan karena pengadilan tidak punya kewajiban untuk masalah itu,” ujarnya.
Dia mengatakan,Ā jadi semua itu adalah terkait kepedulian pemerintah Kabupaten Sumedang terhadap masyarakatnya.