sumedangekspres– Pendaftaran KPPS Sumedang dibuka, pemilihan umum 2024 akan segera dilaksanakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika tidak ada perubahan, pendaftaran anggota KPPS di Kabupaten Sumedang ini, akan dibuka oleh KPU mulai tanggal 11 Desember 2023. Seperti diinformasikan Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi, usai rapat koordinasi teknis pembentukan KPPS Pemilu.
Bagi Daerah Lain Menurut penuturan Ogi Ahmad Fauzi, kebutuhan personil untuk anggota KPPS di Kabupaten Sumedang ini, seluruhnya sebanyak 25.599 orang. Puluhan ribu petugas ini, kata Ogi, nantinya akan disebar untuk menjaga dan melaksanakan tahapan pemilihan di 3.657 TPS yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Kapan Cuti Natal Dilaksanakan? Inilah Tanggal Cuti Natal 2023!Jumlah Korban Erupsi Gunung Berapi di Sumbar: Inilah Rincian Nama Korban!
“Jumlah TPS di Kabupaten Sumedang ini seluruhnya sebanyak 3.657 TPS, dengan estimasi kebutuhan petugas masing-masing 7 orang per TPS. Jadi total kebutuhan petugas KPPS ini, sebanyak 25.599 orang. Dan jumlah ini, belum termasuk kebutuhan untuk petugas Pam 2 orang per TPS,” ujar Ogi.
Guna memenuhi kebutuhan anggota KPPS ini, sambung Ogi, maka KPU Sumedang akan membuka pendaftaran anggota KPPS, melalui PPS di masing-masing Desa. Sesuai rencana, pendaftaran anggota KPPS ini, akan diumumkan mulai 11 Desember 2023. Dengan harapan, pada tanggal 30 Desember 2023, KPU Sumedang sudah bisa mengumumkan hasil seleksi untuk anggota KPPS.
“Karena sesuai agenda, pada tanggal 25 Januari 2024, kami harus sudah melakukan pelantikan anggota KPPS terpilih. Anggota KPPS terpilih ini, nantinya akan bekerja sekitar satu bulan sampai tanggal 15 Februari 2024,” ujarnya.
Sebagai persiapan menjelang pelaksanaan rekrutmen anggota KPPS, kata Ogi, maka diadakankanlah rapat koordinasi teknis pembentukan KPPS Pemilu bersama seluruh anggota PPK dan PPS di Kabupaten Sumedang. Supaya, proses rekrutmen anggota KPPS yang akan dilakukan oleh masing-masing PPS nanti, bisa benar-benar seusai dengan Keputusan KPU Nomor 67. Terutama dalam hal syarat batas usia, dan syarat pendidikan minimal. “Sesuai Keputusan KPU Nomor 67, untuk anggota KPPS ini maksimal 55 tahun, dengan pendidikan minimal setingkat SLTA,” tutur Ketua KPU Sumedang.
Itulah informasi mengenai Pendaftaran KPPS Sumedang dibuka. Semoga bermanfaat!