sumedangekspres – Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang akrab disapa Rudy Tanoe, kakak dari pengusaha terkenal Hary Tanoesoedibjo, mendapati dirinya terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rudy Tanoe untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam penyaluran bansos beras yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar.
Menariknya, ketika dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rudy Tanoe tidak menghadiri panggilan tersebut. Pihak berwenang menduga bahwa pemanggilan Rudy Tanoe sebagai saksi berkaitan dengan pengetahuannya mengenai peristiwa yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:Pelajar Remaja Tewas Setelah Diinterogasi oleh Oknum PolisiMenyambut Libur Natal dan Tahun Baru: Kesiapan Terbatas Tim Life Guard di Pangandaran
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras ini juga melibatkan beberapa nama lain, termasuk M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ivo Wongkaren, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, mantan Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, mantan Vice President Operasional PT BGR; Roni Ramdani, anggota tim penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, General Manager PT PTP.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dikenal sebagai seorang pengusaha dan menjabat sebagai komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL). Rudy Tanoe juga memiliki peran sebagai CEO dari PT Trinity Health Care (THC) sekaligus Presiden Direktur DNR Corporation.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama yang cukup terkemuka di dunia bisnis.
Penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi ini diharapkan dapat membawa keadilan dan transparansi dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, yang selama ini menjadi perhatian utama pemerintah dalam upaya menjaga keuangan negara.***