sumedangekspres– Jadwal SIM Keliling 7 Desember 2023 di Bandung dan Sumedang, untuk kamu yang akan memperpanjang SIM jangan sampai ketinggalan informasi mengenai jadwal SIM keliling. Apalagi untuk kamu yang tinggal di Bandung atau Sumedang, simak informasi berikut.
Cara perpanjang SIM mudah diurus sendiri di layanan SIM keliling. Berikut jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung dan Sumedang Jawa Barat untuk hari ini, Kamis 7 Desember 2023. Layanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku.
Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus.
Baca Juga:Ganjar Bicara Soal Kritik: Kritik Itu Dapat Disampaikan Dengan Batasan-Batasan!Janji Ganjar untuk Cegah Stunting: Harus Memantau dari Masa Kehamilan!
SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM Jadwal SIM keliling di Kota Bandung ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM.
Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Bandung Kamis 7 Desember 2023, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Bandung.
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung pada hari ini Kamis 7 Desember 2023 beroperasi di lokasi berikut:
1. BTM Cicadas
2. Pasar Modern Batununggal
Siap Layani Perpanjang SIM A & C Nah untuk warga Bandung di sekitar BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung 2023 ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda. Untuk waktu layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini Kamis 7 Desember 2023 mulai pukul 09.00 s / d selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Jadwal SIM keliling Sumedang
Untuk jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 7 Desember 2023 berlokasi di dealer Yamaha JPM Cimalaka.
SIM keliling Sumedang mulai beroperasi pukul 08.00 s / d 12.00 WIB. Biaya perpanjang SIM Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000.