sumedangekspres – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menyatakan bahwa mereka telah mulai mencatat dan menginventarisasi sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa Kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli, menjelaskan bahwa sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 8 Desember 2023, pihaknya telah bekerja sama dengan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk terus melakukan pengawasan dan inventarisasi terhadap pelanggaran, termasuk pemasangan APK yang melanggar aturan.
Diakui Luli, pihaknya masih menemukan pelanggaran pemasangan APK Calon calon anggota legislatif baik pusat, provinsi maupun caleg DPRD Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Maksimalkan Layanan Integrasi Moda di Empat StasiunMasyarakat Siap Menangkal dan Mencegah Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu 2024
Ia menyatakan bahwa masyarakat dapat dengan mudah melihat banyaknya APK yang dipasang melanggar aturan, salah satunya adalah pemasangan APK yang menggunakan pohon sebagai media penempatannya.
Dalam mengatasi pelanggaran tersebut, Luli Rusli menyatakan bahwa pihaknya, melalui Panwaslu Kecamatan, terus melakukan inventarisasi yang akan dijadikan sebagai alat kerja.
Hasil inventarisasi tersebut akan dikaji dengan cermat untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Luli Rusli, pelanggaran terkait APK yang terjadi selama masa kampanye kemungkinan besar akan masuk ke dalam kategori pelanggaran administratif.
Ia menambahkan bahwa pemasangan APK sebenarnya diperbolehkan, namun sudah ditentukan zona-zona khusus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang.
Pihak Bawaslu Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk memastikan proses pemilu berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui upaya pengawasan dan inventarisasi APK yang dilakukan, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menciptakan suasana pemilu yang kondusif di Kabupaten Sumedang.***