“Periode jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan, dan mereka dapat dipilih kembali untuk satu periode jabatan yang sama,” demikian bunyi naskah RUU tersebut.
Dalam waktu dekat, DPR akan mengadakan rapat paripurna untuk mendengar pandangan fraksi-fraksi terkait RUU DKJ ini. Setelah itu, keputusan akan diambil.
Dalam rapat Badan Legislasi sebelumnya, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan mini. Delapan fraksi menyatakan persetujuan sementara satu fraksi menolak.
Baca Juga:Ribuan Kilometer Jalan Tol Siap Libur Nataru 2023/2024Ada 5 Bendungan yang Akan Siap Di Selesaikan Pada Tahun 2024 Untuk Ketahanan Air dan Pangan
Fraksi yang menolak adalah PKS, sementara delapan fraksi lainnya seperti PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, dan PAN menyatakan persetujuan dengan beberapa catatan.
Demikian informasi mengenai Respons Gibran Rakabuming Raka Terkait Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden.