Banyak Warga Belum Miliki Surat Nikah

KHIDMAT: Peserta sedang mengadakan Gebyar Sidang Istbat Nikah Gratis, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Soreang dan Kementerian Agama, baru-baru ini
KHIDMAT: Peserta sedang mengadakan Gebyar Sidang Istbat Nikah Gratis, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Soreang dan Kementerian Agama, baru-baru ini
0 Komentar

sumedangekspres, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan Gebyar Sidang Istbat Nikah Gratis bekerja sama dengan Pengadilan Agama Soreang dan Kementerian Agama. Acara yang berlangsung di Aula Kelurahan Rancaekek Kencana Kecamatan Rancaekek, baru-baru ini.

Kegiatan bertujuan untuk membantu warga Kabupaten Bandung yang belum memiliki surat nikah yang tercatat secara negara.

Sebanyak 106 peserta dari beberapa kecamatan, seperti Cilenyi, Cilengkrang, Pacet, Bojongsoang, Solokan Jeruk dan Rancaekek, turut hadir dalam acara. Bupati Kabupaten Bandung, Dr. Dadang Supriatna, menyatakan bahwa gebyar sidang istbat ini adalah langkah konkret untuk memperkuat ikatan keluarga dan nilai-nilai keagamaan dalam masyarakat.

Baca Juga:Hujan Perburuk Kondisi PasarJalan Rusak Hambat Mobilitas

Menurut data yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, sebanyak 236 pasangan telah mengikuti program sidang perkara istbat tahun ini. Bupati Dadang Supriatna berharap, program ini dapat meningkatkan ikatan keluarga, terutama bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi.

Meskipun sudah dilaksanakan dengan sukses di beberapa kecamatan, Bupati mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang ingin ikut namun belum tercatat.

Pengadilan Agama Kabupaten Bandung menyediakan program sidang istbat nikah sebagai solusi bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah resmi.

“Program ini memiliki efek positif terhadap dokumen kependudukan, terutama bagi anak yang lahir dari pernikahan di luar catatan nikah,” terang Bupati.

Dadang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan program ini merupakan upaya konkret dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Khususnya dalam mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat agama Islam.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini diimbau untuk menghubungi pengadilan agama atau desa-desa terkait.

“Diharapkan, melalui Gebyar Sidang Istbat Nikah Gratis, ikatan keluarga dapat semakin kuat, nilai-nilai keagamaan dapat diperkuat dan masyarakat Kabupaten Bandung dapat mendapatkan manfaat yang besar dari program ini,” ujarnya.

Baca Juga:24 Ribu Rumah Tangga di Jabar Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Pemerintah dan PLNDua Petani Tewas Tersambar Petir saat Sedang Berteduh

Bupati Bandung juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam terlaksananya acara ini, termasuk warga masyarakat, pengadilan agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung. (kos)

0 Komentar