sumedangeskpres, KOTA- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai dari tanggal16 Oktober akan segera berakhir pada Sabtu tanggal16 Desember 2023. Baur STNK Samsat Sumedang, Aipda Feri Nurdiana SH. mengatakan, tujuan pemutihan agar masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor sebagai wajib pajak (WP) mendapatkan keuntungan.
“Keuntungan pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor, kedua Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2. Ketiga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun – tahun sebelumnya, keempat bebas tunggakan pajak kendaraan tahun kelima,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, WP juga bisa mendapatkan program diskon.
Aipda Feri menjelaskan, untuk Program diskon ada dua jenis, pertama pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan yang disesuaikan dengan cepatnya waktu pembayaran pajak kendaraan dari jatuh tempo. Dengan diskon pengurangan mulai dari 2 persen sampai dengan 10 persen. Kemudian, kedua diskon BBNKB yaitu pengurangan BBNKB sebesar 2.5 persen atas penyerahan pertama seperti motor baru dari Dealer.
Baca Juga:Rumah Cahyono Dilalap Si Jago MerahHadapi Musim Hujan Tentara Bersihkan Pasar
“Semua relaksasi program pemutihan yang meringankan dan sangat membantu masyarakat ini, hanya berlaku sampai tanggal 16 Desember 2023, ” ujarnya.
Dia mengimbau, masyarakat Sumedang segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
“Asslamualaikum warohmatullohi wabarokatu. Khususnya kepada masyarakat Sumedang kami dari Samsat Sumedang mengimbau dan mengingatkan, dengan akan berakhirnya program pemutihan ini, yang mana akan berakhir pada 3 hari kedepan, yaitu hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023. Maka untuk itu bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraanya, silahkan untuk sesegera mungkin manfaatkan program ini. Dengan segera membayarkan pajak kendaraan miliknya baik kendaraan R2 maupun kendaran R4 terima kasih,” tutup Aipda Feri. (ahm)