Apdesi Usulkan Kesejahteraan Desa

OPTIMIS: Ketua Apdesi Kabupaten Sumedang, Welly Sanjaya SP (kanan) bersama Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman seusai melaksanakan pertemuan di Gedung Negara, baru-baru ini.
OPTIMIS: Ketua Apdesi Kabupaten Sumedang, Welly Sanjaya SP (kanan) bersama Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman seusai melaksanakan pertemuan di Gedung Negara, baru-baru ini. Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres KOTA– Apdesi Usulkan Kesejahteraan Desa,  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sumedang mengelar pertemuan dengan Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman, di Gedung Negara, baru-baru ini.

Pertemuan dihadiri Ketua Apdesi Kabupaten Sumedang, Welly Sanjaya SP, Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarajat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Asep Aan Dahlan serta perwakilan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi di Kabupaten Sumedang.

Apdesi Usulkan Kesejahteraan Desa

Dalam pertemuan Welly menyampaikan usulan kepada Pj Bupati terkait permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan pemerataan Bantuan Keuangan Desa (Bankeudes) bagi semua desa di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Wow Partai PSI Targetkan Tiga Kursi di DPRDOrang-orang di Sumedang Sering Menghindari Tilang Polisi: Sebuah Risiko yang Berbahaya

“Saya usulkan ke bapak Pj Bupati supaya untuk Bankeudes bisa disama ratakan bagi semua desa di Kabupaten Sumedang, yang tentunya mungkin ini ada skala prioritasnya” ucapnya.

Welly mengatakan, pihaknya berharap ada bantuan sarana prasarana (Sarpras) bagi semua desa.

“Mudah-mudahan pada masa jabatan Pj Bupati sekarang ini bisa terealisasikan,” imbuhnya.

Welly megatakan, ada lima point hasil dari pertemuan tersebut. Pertama terkait dengan besaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Daerah Tahap II bisa dicairkan, namun harus
melengkapi surat pertanggung jawaban kepala desa.

“Kedua bagi wajib pajak yang sulit untuk ditagih harap direkap dan dilaporkan ke BAPPENDA,” katanya.

Kemudian lanjut Welly, yang ketiga terkait dengan pembinaan kepala desa, keempat terkait perhitungan pagu ADD dan DBH tahun 2023 mengacu pada Perbup Nomor 65 Tahun 2018 dan dialokasikan paling sedikit 10 persen. Namun diusahakan didorong lebih dari 10 persen di Perubahan Tahun 2024, untuk kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa secara merata.

“Dan terakhir yang kelima terkait dengan BANKEUDES Kabupaten didorong untuk 270 desa secara merata,” ucapnya.

Baca Juga:Kecurangan Pembelian BBM dan Antrean Panjang di Pom Bensin Sumedang Kota: Keluhan yang Mengganggu Kelancaran LalulintasPedagang Pasar Impres Sumedang Keluhkan Kenaikan Harga Sayur dan Lauk-Pauk

Adapun, lanjut dia, Perbup Bupati nomor 65 Tahun 2018 yang berkaitan dengan ADD dan DBH, tercantum pada Pasal 21 yang berbunyi, ADD dialokasikan paling sedikit sebesar 10 persen dari rencana target penerinaan Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikurangi Dana Alokasi Khusus,” jelas Welly.

0 Komentar