Kendaraan Kampanye Pelat Dinas Polri di Tangerang, Polisi Turun Tangan

Kendaraan Kampanye Pelat Dinas Polri di Tangerang, Polisi Turun Tangan
Kendaraan Kampanye Pelat Dinas Polri di Tangerang, Polisi Turun Tangan (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Kendaraan Kampanye Pelat Dinas Polri di Tangerang, Polisi Turun Tangan.

Polresta Tangerang, Polda Banten, telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa penilangan terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk kegiatan kampanye oleh seorang calon legislatif (caleg) DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/12) yang lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan penertiban berupa tilang terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pencopotan pelat nomor.

Tindakan ini juga melibatkan penertiban penggunaan sirene, rotator, atau strobo.

Baca Juga:Laskar Santri AMIN Indonesia Sebut Sudah Kantongi Dukungan 60 Persen Warga NUGanjar Menginap di Rumah Warga, Dikasih Tempe Kemul Khas Wonosobo

Sigit menjelaskan bahwa tindakan tilang ini diambil setelah pihaknya mengetahui adanya rekaman video yang menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat dinas Polri 70088-VII yang mengangkut atau melepaskan atribut kampanye, bahkan mobil tersebut juga dilengkapi dengan sirene dan strobo yang digunakan untuk membawa baliho caleg.

“Kami segera melakukan klarifikasi terkait video viral yang beredar, terutama terkait penggunaan kendaraan berpelat dinas Polri selama pelaksanaan kampanye,” ungkapnya.

Sigit menuturkan bahwa upaya penindakan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bawaslu dan membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pihak kepolisian juga telah meminta klarifikasi dari caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri dan latar belakang peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Dalam klarifikasi, Zulfikar, selaku caleg DPR RI, mengakui bahwa kendaraan dengan pelat dinas Polri 70088-VII tersebut adalah milik pribadinya, bukan kendaraan dinas Polri.

Ia menjelaskan bahwa mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya, sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

“Kami mengajukan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas insiden ini, dan kami siap untuk penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Zulfikar.

Baca Juga:Rombongan Anies Kecelakaan di Aceh Timur, Ini KronologinyaPenampakan Hantu di Sumedang via Google Maps yang Sempat Viral 2019

Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa pelat dinas Polri yang dipakai pada mobil tersebut bukanlah pelat nomor asli kendaraan tersebut. Pelat dinas Polri, strobo, rotator, dan STNK dinas Polri telah disita.

Pengemudi yang juga memasang baliho caleg menggunakan kendaraan tersebut ternyata bukan anggota Polri.

0 Komentar