“Tohri menyatakan, “TO mengatakan, ‘Lemarimu sudah rusak, seharusnya diganti’. Itu adalah modus operandi yang digunakan oleh TO.”
Dikarenakan TO adalah pemilik kos, D enggan mengusirnya dari kamar.
“Pada saat itu, pelaku juga berpura-pura memperbaiki posisi cermin di kamar korban, memeriksa kipas angin, dan melakukan inspeksi visual pada berbagai fasilitas,” tambah Tohri. Setelah itu, TO memerkosa D sebanyak dua kali.
Demikian pembahasan mengenai Polisi Perkosa Mahasiswi di Mataram Resmi Jadi Tersangka.***