sumedangekspres– Syarat Jadi Anggota Pengawas TPS Pemilu 2024, pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pengawas TPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022.
Mengingat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 akan segera diselenggarakan, maka pembentukan panitia Pengawas TPS Pemilu 2204 juga segera dibuka untuk pendaftarannya. Lantas kapan jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka?
Baca Juga:Pengungsi Rohingya Hadapi Penolakan Ketika Mendarat di Aceh: Mereka Terpaksa Kembali ke Laut!Kecelakaan Rombongan Capres Anies di Aceh: Ketua PAN Turut Prihatin!
Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, diketahui bahwa pendaftaran panitia anggota Pengawas TPS Pemilu 2024 rencananya akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024. Namun untuk saat ini, jadwal pasti belum ditetapkan oleh KPU RI.
Sementara menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, panitia Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian panitia Pengawas TPS akan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Seperti diketahui bahwa hari pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2023, apabila merujuk pada aturan sesuai Pasal 90 UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, maka pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 paling lambat tanggal 22 Januari 2023.
Syarat Jadi Anggota Pengawas TPS Pemilu 2024
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota Pengawas TPS Pemilu 2024, sebagaimana dikutip dari situs Bawaslu:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.