Putri Sumiati kemudian memanggil anaknya untuk mencarikan angkutan umum (angkot) guna membuang kasur yang berisi jasad korban.
Keterlibatan Anak Pelaku Pembunuhan Penagih Utang di Sukabumi
Menariknya, keterlibatan anak pelaku dalam membantu memindahkan kasur yang berisi jasad korban menjadi titik fokus dalam rekonstruksi ini.
Saat diminta tolong mencarikan angkot, anak pelaku yang sedang berkumpul bersama teman-temannya turut membantu memindahkan kasur tersebut ke dalam mobil angkot.
Mereka memberikan alasan bahwa kasur tersebut berisikan bangkai tikus.
Baca Juga:COVID-19 Varian Baru Bikin Kasus di Indonesia Melonjak!Bukan Cuma Indonesia, Kini COVID-19 Serang Asia Tenggara
Motif Pembunuhan Penagih Utang di Sukabumi
Perkara ini semakin menarik perhatian karena motif di balik pembunuhan tersebut. Diketahui bahwa Putri Sumiati membunuh Roslindawati setelah terlibat dalam cekcok mulut akibat penagihan utang sebesar Rp3 juta.
Pembunuhan ini membuat Putri dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Bagus Panuntun menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar ekspos kembali dengan jaksa untuk mengevaluasi apakah terdapat keterangan atau alat bukti baru yang dapat melibatkan tersangka lain.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak berwenang berusaha mencari kebenaran seutuhnya dalam tragedi ini.
Demikian artikel tentang Pembunuhan Penagih Utang di Sukabumi.