Pj Gubernur Jabar Pastikan Tidak Ada Revisi Putusan Mengenai UMK Jabar 2024

Pj Gubernur Jabar Pastikan Tidak Ada Revisi Putusan Mengenai UMK Jabar 2024
Pj Gubernur Jabar Pastikan Tidak Ada Revisi Putusan Mengenai UMK Jabar 2024(istimewa/jabarekspres.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Pj Gubernur Jabar Pastikan Tidak Ada Revisi Putusan Mengenai UMK Jabar 2024

Bey Triadi Machmudin Pj Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa dirinya tidak akan merevisi atas putusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) jabar 2024, meski buruh melakukan aksi demonstrasi berjilid-jilid.

“Intinya begini, saya kan Penjabat Gubernur yang juga ASN. Ada peraturan pemerintah, PP Nomor 51. Jadi saya tidak akan melakukan revisi putusan mengenai UMK Jabar 2024. Saya akan patuh pada PP 51,” ujar Bey di Gedung Sate Bandung, Rabu. Dikutip dari radarsukabumi.com (21/12/2023).

Baca Juga:Penjelasan RSUD Pantura MA Sentot Patrol Indramayu, Soal Kematian Ibu dan Bayi Yang Meninggal Saat PersalinanBuruh Gelar Aksi di Patung Kuda dan Kedubes AS Hari Ini

Dia menyatakan bahwa sebagai seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dia menganggap keputusan terkait Upah Minimum Kota 2024 melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 pada 30 November yang lalu, telah sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023 tentang pengaturan gaji. Jadi menurutnya, dia hanya perlu mematuhinya saja dan tidak akan melakukan revisi putusan mengenai UMK Jabar 2024.

Dia juga menambahkan bahwa permintaan dari serikat pekerja untuk menerbitkan Kepgub terkait upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun tidak akan dipertimbangkan. Menurutnya, hal ini karena Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan regulasi terkait upah yang didasarkan pada produktivitas dan kebijakan struktur upah.

“Jadi pada teman-teman serikat pekerja, mohon dimengerti bahwa saya tidak akan merevisi (UMK) dan juga tidak akan mengeluarkan keputusan gubernur terkait dengan pekerja di atas satu tahun, karena telah ada landasan hukumnya (Permenaker),” ucapnya.

Maka, Bey Machmudin menegaskan bahwa keputusan yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mengalami perubahan dan akan patuh pada regulasi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Artikel ini sudah tayang di radarsukabumi.com dengan judul Pj Gubernur Jabar : Tidak Akan Revisi Putusan UMK

0 Komentar