sumedangekspres – Tiktok Shop Sudah Dibuka Kembali, Namun Masih Bermasalah
Kementrian Perdagangan RI memberikan waktu selama 4 bulan untuk Tiktok agar memisahkan transaksi jual beli dan media sosial.
Pemisahan tersebut merupakan langkah lanjutan dari keputusan yang berhubungan dengan regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai izin usaha, periklanan, pendampingan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Isy Karim, Direktur Jenderal, mengungkapkan bahwa saat ini, platform TikTok sedang mengatur ulang cara mereka menjalankan bisnis setelah kembali aktif mulai 12 Desember 2023 yang lalu. Terutama, platform TikTok Shop berasal dari luar negeri, dan ada penyesuaian operasional yang sedang dilakukan.
Baca Juga:Pemkab Sumedang Membahas RTRW dan RDTR Untuk Menghadapi Perkembangan ZamanPj Gubernur Jabar Pastikan Tidak Ada Revisi Putusan Mengenai UMK Jabar 2024
“Itu sama dengan e commerce lain kayak Shopee dengan cross bordernya. Karena aplikasi itu ada diluar negeri, si TikTok Shop-nya jadi perlu ada penyesuaian dan waktu,” ujarnya. Dikutip dari liputan6.com (21/12/2023).
Kementerian Perdagangan telah mengundang Tokopedia dan TikTok Shop untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Menurut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Artinya, menggunakan platform media sosial semata-mata sebagai alat promosi, bukan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual beli.
“Nah, untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia untuk terkait hal itu. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan itu. Kita minta comply (mematuhi) dengan Permendag 31 tahun 2023, itu aja,” pungkas Dirjen Isy Karim.