Dianggap Jadikan Paslon Lain sebagai Bahan Candaan, Anies Dilaporkan ke Bawaslu oleh Gabungan Advokat

Dianggap Jadikan Paslon Lain sebagai Bahan Candaan, Anies Dilaporkan ke Bawaslu oleh Gabungan Advokat
Dianggap Jadikan Paslon Lain sebagai Bahan Candaan, Anies Dilaporkan ke Bawaslu oleh Gabungan Advokat (ist/mahadaya)
0 Komentar

sumedangekspres – Dianggap Jadikan Paslon Lain sebagai Bahan Candaan, Anies Dilaporkan ke Bawaslu oleh Gabungan Advokat

Sejumlah individu yang mengaku sebagai Advokat Pengawal Demokrasi (APD) telah melaporkan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, kepada Bawaslu RI.

Mereka menyatakan bahwa Anies dianggap telah menyindir dan menganggap paslon lain sebagai bahan bercandaan selama pidatonya. Puadi, anggota Bawaslu RI, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan kajian awal terkait masalah tersebut.

Baca Juga:Ajudan Bupati Kutai Barat yang Tendang Sopir Truk Akhirnya Berujung DamaiDiduga Menistakan Agama, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bareskrim

Laporan tersebut disampaikan oleh APD kepada Bawaslu pada Rabu (20/12) kemarin. Yayan, perwakilan dari APD, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa Anies telah menyindir paslon 02 Prabowo-Gibran dan menjadikan mereka sebagai objek lelucon saat berpidato dalam kampanye di Jambi beberapa waktu lalu.

Puadi, dalam konfirmasinya pada Kamis (21/12/2023), menyatakan bahwa setelah memeriksa dengan tim admin, laporan tersebut memang sudah diterima oleh Bawaslu RI. Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terkait laporan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa terkait kejadian di Jambi, prinsipnya adalah bahwa setiap laporan yang diterima, pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal.

Puadi menyatakan bahwa Bawaslu sedang melakukan pengecekan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiil. Dia menjelaskan bahwa apabila laporan dianggap memenuhi syarat, Bawaslu akan melanjutkan dengan tahap klarifikasi terhadap pelapor.

Dia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses untuk memastikan apakah laporan tersebut sesuai dengan persyaratan formal dan materiil yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal guna menentukan apakah laporan tersebut memenuhi persyaratan formal dan materiil. Jika setelah dua hari kajian awal dinyatakan memenuhi kriteria, maka pihaknya akan melanjutkan dengan proses klarifikasi.

0 Komentar