sumedangekspres – Baligo Kampanye Dirusak di Sumedang Dianggap Menodai Masa Kampanye yang Damai.
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang tampak mengalami kerusakan, yang diduga disengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Warga di sekitar lokasi Baligo yang rusak di daerah Bojong, Nyalindung, dan Genteng Kecamatan Sukasari menyatakan tidak mengetahui kapan Baligo tersebut dirobek.
Baca Juga:Pemko Palangka Raya Gandeng Pemkab Sumedang Untuk Optimalkan SPBESeleksi Calon PPIH di Kantor Kemenag Sumedang Dilaksanakan Secara Serentak
Meskipun beberapa orang mencoba mengkonfirmasi, banyak dari mereka yang terkejut mengetahui bahwa Baligo tersebut benar-benar rusak, terutama Baligo yang dipasang untuk salah satu calon.
Kejadian serupa terjadi di wilayah Desa Genteng Kecamatan Sukasari, di mana sejumlah Baligo dari berbagai partai mengalami kerusakan dan masih tetap terpasang tanpa perbaikan.
Seorang Calon Legislatif yang mengalami kerusakan pada APK-nya menyatakan bahwa tindakan merusak Baligo dapat merusak suasana kampanye yang sejauh ini masih kondusif.
Dia menilai bahwa motifnya mungkin adalah menciptakan kondisi yang memperkeruh situasi politik, khususnya di Dapil Sumedang 6.
Calon Legislatif tersebut menyatakan keyakinannya bahwa ini bukan tindakan dari kader partai politik peserta pemilu, melainkan dari pihak yang ingin merusak citra demokrasi di wilayah Sukasari dan sekitarnya.
Sebagai pimpinan Ponpes di Sukasari, dia berharap agar tidak ada pihak yang terpancing untuk saling merusak Baligo antar calon maupun tim sukses.
Ketua Panwascam Sukasari, Galih, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PKD setempat.
Baca Juga:Viral Video Cara Mengecek Uang Palsu Pakai Es Batu, Ini Penjelasan BIDitahan Usai Tampar Warga, Ini 6 Fakta Pesepakbola Ouseloka
Menurutnya, Baligo yang rusak diduga dilakukan oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), meskipun laporan awal menyebutkan bahwa Baligo tersebut masih dalam kondisi baik hingga sore hari sebelumnya.
Galih berjanji untuk melakukan pemantauan lebih intensif bersama petugas lainnya. Sementara itu, Ketua Panwascam Tanjungsari, Imam Wahyu, menyampaikan bahwa kejadian serupa terjadi di daerah lain, seperti Desa Gudang Tanjungsari, di mana banyak APK rusak, dirusak, dan dicoret-coret.
Imam Wahyu menekankan bahwa perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Dia juga mengimbau agar pelaporan pengrusakan APK disertai dengan kronologis, alat bukti, dan informasi lainnya agar dapat diproses secara hukum.