sumedangeskpres, KOTA – Pengamat Pemilu Ade Sunarya mengatakan, jadwal pemasangan alat peraga kampanye 28 November 2023 – 10 Februari 2024 diatur vide PKPU Nomor 3/2022. Terkait pengawasannya sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan alat peraga kampanye.
“Peserta pemilu dapat memastikan alat peraga kampanye pemilu telah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.
Dikatakanya, pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, memeriksa, memastikan dan menilai proses penyelenggaraan tahapan pemilu sesuai Peraturan perundangan-undangan.
Baca Juga:PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023Kenyamanan Kantor Tingkatkan Kinerja
“Pertama, pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal. Kedua, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan metode kampanye pemilu,” bebernya.
Adapun, lanjut dia, Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan sebagaimana diatur melalui vide Pasal 4 ayat (4).
Disebutkan, larangan pemasangan alat peraga kampanye diarur Pasal 71 ayat (1) alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum.
“Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelasnya (bim)